Zumi Zola, Berawal dari Artis, Berakhir di Lapas Sukamiskin

zumi-zola-berawal-dari-artis-berakhir-di-lapas-sukamiskin Zumi Zola. (bbc.com)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung. 

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Pada Kamis (6/1/2/2018), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Zumi Zola hukuman 6 tahun plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Zumi Zola divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM. Selain itu, Zumi juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Vonis itu sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.

"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.

Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).

DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.

Editor: redaktur

Komentar