DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 26 Juni. Pada PSBB kali ini, Pemkot Bandung kembali melakukan pelonggaran, salah satunya membuka kembali mal, tempat wisata modern, dan sarana olahraga mulai Senin (15/6/2020).
Meski tempat wisata mulai dibuka kembali, namun beberapa belum diizinkan dibuka kembali yakni Kebun Binatang Bandung dan Taman Lalu Lintas.
Namun relaksasi pada PSBB sekarang dinilai terlambat oleh Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi. Menurutnya, pembukaan kembali mal seharusnya dilakukan sejak beberapa pekan lalu dengan bertahap.
Dalam penanganan Covid-19, Pemkot Bandung menurut Muradi sudah on the track, akan tetapi belum optimal. Terlebih untuk prosesnya sudah tepat karena mengikuti alur Gugus Tugas Nasional.
"Akan tetapi saya bilang itu tidak cukup, dia butuh kreativitas kebijakan yang membuat publik tidak jenuh. Sehingga kalau mau berbicara mall, seharusnya dibuka dua tiga minggu yang lalu," tegasnya saat ditemui di 'Second House' kawasan Tubagus Ismail, Kota Bandung.
Menurutnya, Kota Bandung sudah normatif ketika muncul wacana dilonggarkan karena punya kewenangan untuk membuka mal atau pusat perbelanjaan dan hiburan.
Muradi mencontohkan kebijakan Pemerintah Yogyakarta yang membuka kembli pusat perbelanjaan beberapa pekan lalu. Ternyata tidak ada masalah karena masyarakat sebetulnya memahami protokol kesehatan, mana batasan merah, hitam, kuning, biru dan hijau.
Muradi mengkritisi peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna yang seharusnya bisa lebih optimal dalam memberikan masukan kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam mengambil kebijakan.
"Jadi Sekretaris (Ema Sumarna) sebagai pelaksana gugus tugas dari kebijakan yang ada, seharusnya bisa melihat itu dalam tataran memberikan masukan kepada Wali Kota agar lebih kreatif," tuturnya.