DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, cederai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah "tidak sengaja".
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.
Menurut dia mana ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja, itu tidak rasional.
"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa akan membahas mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta penjelasan perihal kasus itu dengan jaksa agung pada rapat kerja yang akan datang.
Dalam kasus penyerangan terhadap Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.