DIDADAMEDIA, Bandung - Lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kelima pelaku yakni Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Depi, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani, diamankan polisi setelah mengeroyok anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir Detik.
Argo kemudian menjelaskan peran dari masing-masing pelaku saat peristiwa pengeroyokan terjadi. "AP berperan peran memegangi korban sehingga korban tidak bergerak," jelas Argo.
"HP mendorong korban pada bagian dada. D menarik Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana. IH melakukan pemukulan terhadap korban. SR melakukan pemukulan terhadap korban," ujar dia.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan sejumlah juru parkir (jukir) terhadap anggota TNI ini terjadi di sekitar Pasar Swalayan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018), dan menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial maupun di situs berbagi video YouTube.
Selain itu, kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI ini, juga berbuntut panjang. Sejumlah orang tak dikenal (OTK) melakukan perusakan di kantor Polsek Ciracas serta sektretariat salah satu ormas di kawasan TMMI, Jakarta Timur. Insiden tersebut diduga terkait peristiwa penganiayaan yang dialami Kapten Komarudan dan Pratu Rivonanda.
Editor: redaktur
Jukir Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Terancam 5 Tahun Penjara
