Wawali Kota Bandung Monitoring Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

wawali-kota-bandung-monitoring-protokol-kesehatan-di-tempat-ibadah Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau penerapan protokol kesehatan di Masjid Al-Ukhuwah. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana lakukan monitoring kepada sejumlah tempt ibadah di Kota Bandung, Kamis (11/6/2020). Monitoring dilakukan  untuk memastikan setiap tempat ibadah sudah menerapkan protokol kesehatan.

Tempat ibadah yang dimonitor Kang Yana adalah Wihara Tanda Bhakti, Jalan Wihara No. 3 Kec. Andir; Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka No. 14 Kecamatan Sumur Bandung; Gereja Bethel, Jalan Wastukancana Kecamatan Sumur Bandung dan Masjid Al Ukhuwah Jalan Wastukancana No. 27 Kecamatan Sumur Bandung.

"Pada dasarnya kami mengajak semua tempat ibadah betul-betul melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, baik dan benar. Karena disini ada resiko umat dimana tempat ibadah akan banyak dikunjungi jemaah," ungkap Yana di Masjid Al Ukhuwah, Kamis (11/6).

Protokol kesehatan yang harus diterapkan ditempat ibadah antara lain tempat cuci tangan, physical distancing, thermogun, dan bilik disinfektan.

"Yang penting ke tempat ibadah, jemaah merasa nyaman dan aman, karena diproteksi lewat standar protokol kesehatan yang baik dan benar," tuturnya.

Sedangkan, lanjut Yana, kegiatan kajian atau majelis taklim untuk sementara belum diperbolehkan karena kegiatan tersebut memakan waktu yang relatif lama.

"Jadi kami imbau jangan dulu, karena salat wajib, salat Jumat kita sarankan waktunya pendek. Karena sekarang situasinya tidak normal, jadi jangan terlalu lama umat berinteraksi berada di dalam," terangnya.

Menurutnya, dari hasil monitoring tempat ibadah rata-rata sudah menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar.

"Karena semata-mata ini untuk keselamatan, apalagi saya penyintas pernah positif jadi sangat berhati-hati, jangan sampai ada warga saya yang positif, cukup saya yang merasakan beratnya melawan Covid-19," tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar