Ojol di Kota Bandung Belum Diizinkan Angkut Penumpang

ojol-di-kota-bandung-belum-diizinkan-angkut-penumpang Ilustrasi. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan ojek online (ojol) memberikan layanan penumpang. Kebijakan tersebut berlaku setidaknya hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional tahap ketiga yang berakhir pada Jumat (12/6/2020).

Untuk diketahui layanan transportasi dalam jaringan (daring) roda dua di Jakarta sudah kembali diizinkan. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi angin segar bagi para mitra ojol. Termasuk di Kota Bandung, yang berharap mereka bisa kembali melayani penumpang seperti rekan-rekannya di Ibu Kota Jakarta.

"Pada dasarnya semua aturan telah kita tetapkan dalam Peraturan Wali (Perwal) PSBB Kota Bandung, harapan semua warga mengikuti aturan tersebut," tegas Ketua Gugus Tugas Harian Penanganan Penyebaran Covid-19, Ema Sumarna di Balai Kota, Senin (8/6/2020).

Khusus untuk pengendara motor pribadi, jelas Ema, prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama.

"Atau juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan," tuturnya.

Pantauan DIDADAMEDIA di lapangan, kendaraan bermotor yang berboncengan nyaris normal, bahkan tidak jarang berboncengan lebih dari dua penumpang karena tidak sedikit pengendara yang membawa anak.

Sementara untuk motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan melayani jasa layan antar barang dan makanan, kecuali untuk kegiatan yg berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan bagi kondisi gawat darurat.

Meski saat ini aktivitas transportasi berbasis aplikasi untuk roda dua di Jakarta sudah kembali melayani penumpang, namun Kota Bandung masih menunggu keputusan selanjutnya setelah penerapan PSBB parsial selesai.

Apalagi dalam perkembangan terakhir, terkonfirmasi seorang mitra ojol di Kota Bandung positif COVID-19. Kabar ini tentu menjadi pertimbangan bagi Pemkot Bandung untuk mematangkan kebijakan apakah mengizinkan aplikator membuka kembali layanan angkut penumpang untuk roda dua atau memperpanjang larangan.

"Karena jelas aturan dari World Health Organization (WHO) bahkan sekarang social distancing itu dua meter tidak lagi satu meter. Kalau boncengan kan satu meter aja tidak ada, jadi saya harap warga bisa memahami itu," terangnya.


Editor: redaktur

Komentar