DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tertanggal 4 Desember 2018.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo menyebutkan, pencabutan instruksi tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat. “Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut," ujar Hadi seperti rilis yang diterima, Jumat (14/12/2018).
Menurut Hadi, instruksi ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dia menambahkan, instruksi Mendagri hanya diperuntukan bagi seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Frase kata "agar" dalam intruksi tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan
"Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Hadi juga mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat. “Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," tuturnya.
Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Editor: redaktur