Korban Cabut Laporan, Pengacara Pastikan YouTuber Ferdian Paleka Bebas

korban-cabut-laporan-pengacara-pastikan-youtuber-ferdian-paleka-bebas Ferdian Paleka dan kedua rekannya saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolrestabes Bandung. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - YouTuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya yang mengunggah video prank paket bantuan sembako berisi sampah dan batu bata dibebaskan, Kamis (4/6/2020). Pembebasan tersebut dilakukan karena pihak korban telah mencabut tuntutannya.

Pengacara Ferdian Paleka, Rohmat Hidayat memastikan kebenaran bahwa kliennya telah dibebaskan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Kamis (4/6/2020) malam. "Karena pihak korban dan pihak pelapor sudah sepakat berdamai. Mereka sudah melakukan penandatanganan kesepakatan berdamai," paparnya.

Dijelaskannya, gagasan perdamaian tersebut datang dari pihak keluarga dan disambut baik oleh pihak tersangka.

"Setelah adanya kesepakatan berdamai tersebut, maka selanjutnya pelapor atau korban mencabut laporannya ke  Polrestabes Bandung. Kemudian kita proses dengan membawanya ke kepolisian, dan dihadirkan semua pihak," tuturnya.

Tidak lama, lanjutnya, proses tersebut membuahkan hasil setelah hari ini, Kamis (4/6/2020) perdamaian direalisasikan dan Ferdian Paleka bersama dua rekannya bebas.

"Ferdian Paleka dan teman-temannya bebas, jelas sekali ada maaf dari pihak keluarga pelaku. Karena itu menjadi salah satu persyaratan dari pelaku kepada korban. Tadi Siang dipertemukan pihak pelapor dan tersangka berdamai di polisi. Pihak korban memaafkan dan meminta agar tidak mengulangi dengan memenuhi syarat perdamaian," imbuhnya. 

Rohmat mengatakan kejadian tersebut menjdi pelajaran untuk semua pihak, dan dia berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa serupa. Terlebih, kreativitas berbuntut merugikan banyak pihak.

"Harapan saya tidak ada lagi berdampak buruk, dan kreatifitas harus diimbangi hukum. Jangan buta  hukum, terlebih jika sudah melakukan tindak pidana," tandasnya.

Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya yang mengunggah video memberi bantuan sembako berisi sampah dan batu batu. Akibat tindakannya tersebut, Ferdian diancam hukuman 12 tahun penjara.


Editor: redaktur

Komentar