DIDADAMEDIA, Bandung - Empat terdakwa kasus suap megaproyek Meikarta baru terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mereka yakni Billy Sindoro (petinggi pengembang Meikarta), Hendry Jasmen (karyawan pengembang Meikarta), Taryudi (konsultan pengembang Meikarta), dan Fitrajadja Purnama (konsultan pengembang Meikarta).
Berkas keempat terdakwa diterima PN Bandung, Kamis (13/12/2018). "Tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal untuk persidangan," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).
Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Selanjutnya Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi. "Yang terdaftar (di PN Bandung) terdakwa non PNS," ujar Wasdi.
Editor: redaktur