DIDADAMEDIA, Bandung - Berkas kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Perkara yang telah didaftarkan dan segera disidangkan yakni mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachamanto.
"Didaftarkan kemarin. Dan yang baru terdaftar atas nama Gatot Rachmanto, selaku pemberi (suap)," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).
Gatot didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia ditangkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oktober 2018. Gatot ditangkap karena diduga memberi uang suap pada Bupati Cirebon terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menerima suap dengan total Rp6,4 miliar.
Kasus suap ini menyeret Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kepala Bidang Mutasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sri Darmanto dan Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supadi Priyatna.
Editor: redaktur