Kasus Perbudakan ABK asal Indonesia di Kapal China Masih Diselidiki

kasus-perbudakan-abk-asal-indonesia-di-kapal-china-masih-diselidiki Capture video pelarungan ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga merupakan korban perbudakan dan penganiayaan, masih diselidiki oleh otoritas China.

WNI bernama Herdianto itu sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal Lu Qing Yuan Yu. Ia meninggal dunia pada 16 Januari 2020 dan kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.

Guna menindaklanjuti kasus ini, KBRI Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri China pada 19 Mei 2020, untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian Herdianto.

“Dan kami mendapat informasi bahwa proses penyelidikan masih dilakukan oleh otoritas China,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dalam unggahan video yang beredar di Facebook, dijelaskan bahwa meskipun sakit, Herdianto tetap dipaksa bekerja hingga kakinya lumpuh, sampai akhirnya meninggal dunia.

Kasus kematian Herdianto muncul pada pertengahan Mei 2020, tidak lama setelah dugaan penganiayaan dan perbudakan juga dialami 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China.

Berdasarkan data Kemlu RI, terdapat 9.404 pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal asing. Data tersebut merupakan WNI yang aktif melakukan lapor diri ke perwakilan-perwakilan RI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar bekerja sebagai ABK di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara.

Namun, Judha menjelaskan bahwa masih banyak WNI yang tidak tercatat bekerja sebagai ABK di luar negeri, karena tidak melalui prosedur yang legal.

“Banyak warga negara kita yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur sehingga tidak tercatat di kementerian/lembaga terkait di Indonesia. Banyak juga yang tidak melakukan proses lapor diri. Ini menjadi tantangan kita semua,” tutur Judha.

Dalam kasus Herdianto, ia merupakan salah satu ABK WNI yang diberangkatkan ke luar negeri oleh agen tenaga kerja yang tidak berizin.

Karena itu, kasus kematiannya kini tengah ditangani oleh Polri untuk memastikan penegakan hukum terhadap agen yang dimaksud yaitu PT Mandiri Tunggal Bahari, yang berbasis di Tegal, Jawa Tengah.

Selain itu, Kemlu bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Herdianto, termasuk hak gaji, santunan kematian, dan asuransi.

Editor: redaktur

Komentar