Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

polda-jabar-kembali-buka-layanan-pembuatan-dan-perpanjangan-sim Ilustrasi, pemohon mengikuti tes berkendara saat menjalani proses pembuatan SIM. (Antaranews.com)
DIDADAMEDIA, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Pelayanan tersebut menurutnya mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal).

“SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Erlangga di Bandung seperti dilansir Antara, Rabu (3/6/2020).

Adapun mekanismenya, dia menjelaskan, yakni polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses serta mewajibkan penggunaan masker.

Selain itu, kata dia, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Lalu petugas bakal meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," katanya.

Editor: redaktur

Komentar