Ini 4 Poin Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Mal di Kota Bandung

ini-4-poin-kesepakatan-yang-harus-dipatuhi-mal-di-kota-bandung Simulasi protokol kesehatan di salah satu mal di kota Bandung. (Humas Pemkot Bandung)

DIDADAMEDIA, Bandung - Menjelang dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung, Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapan mal di kota kembang memberlakukan protokol kesehatan pada fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Kesepakatan tersebut antara lain:

1. Siap membentuk Tim Penganganan CCOVID-19 di setiap pusat perbelanjaan atau mal yang diperkuat dengan surat keputusan dan manajemen Pusat Perbelanjaan atau mal.
2. Pusat Perbelanjaan harus memiliki ruang isolasi, petugas APD lengkap, ruang dengan tabung oksigen.
3. Pusat Perbelanjaan atau mal di Kota bandun yang akan beraktivitas kembali dibatsi jam operasional yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
4. Penerapan protokol kesehatan ynag sangat ketat sesuai dengan panduan yang tercantum didalam keputusan Mentri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tanggal 23 Mei 2020 yakni menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitaizer dipintu masuk.
 

“Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung di pintu masuk. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Menjaga physical distancing antar pengunjung serta pada antrian antara pengunjung dengan kasir minimal 1 meter,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, jumlah pengunjung tiap tenant dibatasi agar tidak terjadi kurumunan pengunjung dan pengunjung yang sudah selesai berbelanja dpersilahkan untuk langsun keluar tenant.

Untuk sementara tenant makanan yang buka tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas untuk makan ditempat selama 7 hari dan hanya diperbolehkan untuk pesanan yang dibawa atau take away dan izin pengunjung bisa makan di tempat akan diberikan setelah melihat perkembangan lebih lanjut.

Pengunjung yang datang ke dibatasi hanya 50% dari kapasitas Gedung. Pengelola juga harus melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di seluruh bagian luar maupun dalam gedung pusat perbelanjaan.

Poin pernyatan lainnya, tidak ada fitting room dan program great sale di wagon atau bak keranjang untuk menghindari kerumunan. Jika ada yang melanggar terhadap ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan akan dilakukan tindakan yakni akan dilakukan penutupan dan penyegelan.

Kemudian jika pelangaran terjadi diarea tanggung jawab manejemen Pusat Perbelanjaan atau mal maka akan dilakukan penutupan setelah terlebih dahulu dilakukan peringatan secara tertulis dan diberi waktu selama 3 hari.

Untuk bioskop, karaoke, salon massage dan area bermain anak yang berada didalam pusat belanja untuk sementara belum diizinkan untuk dibuka atau melakukan kegiatan kembali.

“Saya harap 32 mal di Kota Bandung bias mengikuti kesiapan protokoler kesehatan  yang telah disepakati,” tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar