Tidak Terapkan Protokol, 6 Kafe di Kota Bandung Ditertibkan

tidak-terapkan-protokol-6-kafe-di-kota-bandung-ditertibkan Petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan salah satu kafe, Jumat (29/5) malam. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak enam kafe di Kota Bandung ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jumat (29/5/2020) malam. Para pengunjung terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satunya yakni Jardin Cafe yang berlokasi di Jalan Riau, terdapat sekitar 50 pengunjung yang sedang makan akhirnya dibubarkan karena pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung melebihi batas 30 persen dari kapasitas normal.

"Di atas lantai tiganya ada pengunjung di atas 50 orang tamunya. Protokol kesehatannya tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh dan phisical distancing, jadi tamu itu seperti tidak ada apa-apa," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhadat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020) malam.

Mujahid mengatakan, selain yang sedang makan di lantai tiga, ada juga pengunjung yang sudah menunggu giliran (waiting list) di lantai satu. "Akhirnya kami minta mereka bubar, karena saat ini masih berlaku PSBB dan itu juga sudah diperpanjang, artinya mereka sudah melakukan pelanggaran PSBB," tegasnya.

Sementara kafe lainnya yang juga ikut ditertibkan antara lain Bilbao Cafe, Justus, Giggle Box dan Roempi. "Saat kami lakukan pemantauan, mereka semua dine in (makan di tempat) tamunya lebih dari 10 orang kalau dirata-rata. Malah, Jardin Cafe dan Roempi Full pengunjung," paparnya.

Kafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran diberikan teguran dan dilakukan pendataan untuk diperiksan perizinannya. "Kita masih persuasif. Kita kasih teguran dulu, tapi ke depan mereka masuk dalam pendataan kita untuk diperiksa perizinannya. Jadi ada beberapa tahapan yang dilakukan," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar