Kota Bandung Lanjut PSBB Proporsional, Mal Batal Dibuka Kembali

kota-bandung-lanjut-psbb-proporsional-mal-batal-dibuka-kembali Wali Kota Bandung Oded M Danial saat mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB, Jumat (29/5). (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PSBB Kota Bandung diterapkan secara proporsional dimulai Sabtu (30/5/2020) sampai Jumat (12/5/2020) mendatang. Seperti diketahui, Kota Bandung termasuk daerah di Jabar yang masuk zona kuning atau direkomendasikan melanjutkan PSBB.

Kepastian itu disampaikan Wali Kota Bandung, Odes M Danial usai menggelar rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

"Keputusan atau kesimpulannya hasil rapat bersama, Kota Bandung melaksanakan PSBB Proposional," tegas Oded.

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan proposional yakni menerapkan PSBB tapi membuka secara bertahap beberapa fasilitas publik. Di antaranya mengizinkan pembukaan kembali tempat ibadah, toko mandiri, perkantoran dan restoran.

"Empat wilayah tersebut diperbolehkan beroperasi dengan syarat yang datang 30 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.

Jika ternyata, lanjut Oded, dari tahapan 30 persen tersebut dampaknya membaik atau bisa meminimalisir penyebaran COVID-19, maka selanjutnya bisa ditingkatkan menjadi 50% dan seterusnya.

Sementara untuk detail apa saja yang boleh dibuka dan belum, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat wisata belum diperbolehkan buka. "Mengingat lokasi tersebut riskan terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan akan memudahkan penyebaran CCOVID-19 terjadi secara signifikan lagi," paparnya.

Dengan adanya pelonggaran, Oded meminta semua pihak tetap lebih mengutamakan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pendidikan, masih diterapkan belajar di rumah seperti sebelumnya.

"Karena kalau sekolah, anak-anak dikhawatirkan tidak bisa dikendalikan terlebih anak-anak TK atau SD," tambahnya.

Begitu juga untuk transportasi, Oded berharap masyarakat masih mematuhi peraturan seperti sebelumnya. "Untuk PSBB Proporsional ini, tidak ada check point, namun kami menyebar petugas ke lokasi-lokasi yang disinyalir terjadinya kerumunan," jelasnya.

Sementara untuk relaksasi restoran atau rumah makan, pemilik usaha boleh memberikan layanan makan di tempat dengan syarat mematuhi aturan, hanya menyediakan 30 persen dari total kapasitas tempat duduk.

"Selain itu juga, pemeriksaan dilakukan di titik restoran untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pembeli saat memgantre untuk makan di lokasi," ujarnya.

Lebih jauh Oded berharap, PSBB Proporsional di Kota Bandung tersebut bisa dilakukan dengan maksimal, dan adanya dukungan dari warga. "Sehingga sektor-sektor lainnya yang belum dibuka akan bisa dibuka dengan catatan penyebaran COVID-19 sudah tidak ada," tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar