Ridwan Kamil Pastikan 15 Daerah Bisa New Normal, 12 Lanjut PSBB

ridwan-kamil-pastikan-15-bisa-terapkan-new-normal-12-lanjut-psbb Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Dok Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan new normal life atau tatanan hidup baru untuk saat ini hanya diberlakukan di 15 kota/kabupaten yang masuk zona biru.

Sementara 12 kota/kabupaten lain yang masuk zona kuning akan melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (29/5/2020).

Emil menyatakan, persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Menurut Emil, 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB.

"Jadi 60 persen yang level dua (atau) biru diizinkan AKB. Kemudian yang 40 persen zona kuning karena kami tetap waspada, nggak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen kuning atau 12 kota-kabupaten kami tetap rekomendasikan PSBB," tutur Emil.

Berikut daftar kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk zona biru dan kuning:

Zona Biru (diizinkan menerapkan new normal)
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya

Zona Kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB)
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok


Editor: redaktur

Komentar