DIDADAMEDIA, Bandung – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap yang menyeret eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Rabu (12/12/2018).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, menghadirkan Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin. Di persidangan Andri mengatakan, bilik asmara berukuran 2x3 meter yang disebut jaksa dalam dakwaan Wahid Husen pekan lalu itu, merupakan ruangan WC. "Asalnya WC. Saya renovasi diminta Fahmi Darmawansyah dan ya diketahui terdakwa (Wahid Husen),"ujar Andri.
Andri sendiri merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum. Sehari-hari di lapas, dia melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat.
Dia tahu betul soal bilik asmara yang tengah ramai jadi perbincangan. Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, diketahui wc yang disulap oleh Fahmi, disewakan.
"Awalnya untuk Pak Fahmi saja, tapi kan di sana ada yang jalani pidana cukup lama, akhirnya Fahmi beri toleransi untuk bisa dipakai (untuk hubungan badan) sama yang lain," ungkapnya.
Untuk menggunakan bilik asmara tersebut, harus merogoh kocek ratusan ribu. "Harga sewanya 650 ribu," katanya. Meski begitu, menurutnya tidak ada fasilitas mewah dalam bilik asmara tersebut. Andri menyebutkan dalam kamar tersebut hanya tersedia wc dan satu kasur.
Editor: redaktur