DIDADAMEDIA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah narapidana asimilasi yang kembali ditangkap polisi hingga Rabu (27/5), ada 140 orang.
"Sampai saat ini, terdapat 140 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, baik itu kejahatan penganiayaan, perkosaan, 'curat' (pencurian dengan pemberatan), 'curas' (pencurian dengan kekerasan), pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan sampai penggelapan," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya, hingga Senin (25/5), tercatat ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap polisi karena berulah. Mereka ditangani di 23 Polda.
Selang dua hari kemudian, napi asimilasi yang ditangkap bertambah lima orang menjadi 140 narapidana. Polda yang paling banyak menangani narapidana tersebut yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Jawa Barat.
Pihaknya memastikan Polri akan terus mengawasi kegiatan para narapidana asimilasi serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Polri terus ikut mengawasi para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada," ujarnya.
Sebelumnya, hingga 27 Mei 2020, ada sebanyak 39.876 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.