Mal-mal di Kota Bandung Segera Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

mal-mal-di-kota-bandung-segera-dibuka-kembali-ini-syaratnya Ilustrasi, arus lalu lintas di sekitar mal Bandung Indah Plaza. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengajukan relaksasi untuk sektor ekonomi seiring bakal berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung pada Jumat (29/5/2020) lusa.

Pelonggaran aktivitas ekonomi di Kota Bandung, di antaranya membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi media di Balai Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

Dijelaskan Elly, kurang lebih ada 15 persyaratan yang diajukan dan disepakati pengelola mal setelah kembali beroperasi. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Namun Elly belum dapat memastikan kapan mal-mal di kota kembang beroperasi lagi.

"Hari ini kami tengah melakukan rapat bersama Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dimana mereka memiliki keinginan untuk kembali buka setelah PSBB Kota Bandung berakhir. Dan kami pun mengajukan kurang lebih 15 persyaratan yang harus mereka patuhi dan akhirnya mereka pun menyetujuinya," beber Ely.

Ely menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi para pengelola mall antara lain pengunjung yang ada harus berjumlah 50 persen dari kapasitas mal. "Jangan sampai berkerumun dan petugas atau penjaga atau manajemen mal harus tegas dalam bertindak ketika ada kerumunan," tuturnya.

Selain itu juga, setiap mal diwajibkan menyediakan sekitar 20 ruangan isolasi serta petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Pihak kami pun akan menurunkan petugas secara full jika relaksasi ekonomi disetujui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung. Yang pasti harus ada kesungguhan protokol kesehatan. Meski relaksasi dilakukan, kita ikut mendorong sektor kesehatan, karena kami mau ketika sudah ikut menampung aspirasi para pedagang akhirnya PSBB dan upaya yang sudah dilakukan Pemerintah hancur," tambahnya.

Sementara beberapa gerai di mal yang belum diizinkan untuk buka jika relaksasi ekonomi disepakati antara lain bioskop, area bermain anak, tempat karaoke, tempat pijat dan salon.

"Sore ini kita akan ajukan apa yang sudah kita rapatkan dengan Aprindo kepada Sekda. Dan menunggu disetujui oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar