DIDADAMEDIA, Bandung - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kampus Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat menggelar acara halal bihalal yang dihadari ratusan orang.
Acara yang diadakan di tengah pandemi COVID-19 itu juga dihadiri sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini. Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020, siang.
“Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan Pemeritah dan melanggar PSBB. IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini,” kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (26/5/2020).
Menurut Neta, halal bihalal itu bertolak belakang dengan upaya Pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid 19. Kampus IPDN di Jawa Barat itu justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini.
“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur Praja yang selama ini melakukan karantina di kampus,” sambung Neta.
IPW berharap Mendagri segera mengambil tindakan tegas terhadap Rektor IPDN. Sebab, apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain melanggar ketentuan Pemerintah pusat, juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020.
“Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candradimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan Pemeritah. IPW menyayangkan sikap para Praja tersebut, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan Pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, IPW meminta Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara ini memiliki izin atau tidak.