Waktu Makan Kembali Normal, Perbanyak Asupan Saat Santap Siang

waktu-makan-kembali-normal-perbanyak-asupan-saat-santap-siang . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA - Lebaran usai dan sebagian umat Islam kembali makan ke dalam tiga waktu dari yang sebelumnya dua, yakni saat sahur dan berbuka puasa saat Ramadhan.

Agar perut tak bermasalah dan masalah kesehatan lainnya muncul, mulailah kembali mengatur jumlah asupan makanan Anda ke dalam tiga waktu makan, yakni saat sarapan, makan siang dan makan malam. Caranya?

"Makan dua kali, sebelum Ramadhan tiga kali, yang penting gizi seimbang, porsi dua kali makan saat Ramadhan kita bagi rata tiga (waktu)," ujar dokter spesialis penyakit dalam konsultan gastro entero hepatologi, Prof. Ari Fahrial Syam dalam sesi bincang melalui Instagram Live, Senin (25/5) malam.

Dia mengatakan, saat sarapan Anda bisa mengonsumsi nasi dan sumber karbohidrat lainnya dengan satu lauk sebenarnya sudah cukup. Kemudian, saat makan siang perbanyak asupan santapan Anda daripada sarapan dan makan malam.

"Makan siang di porsi lebih banyak dari makan malam, makan malam di porsi lebih sedikit, (agar) saat langsung tidur lambung tidak terlalu penuh lagi," kata dia.

Idealnya, Anda membutuhkan waktu sekitar dua jam jeda setelah makan malam sebelum tidur. Namun, jika makanan yang Anda santap saat malam mengandung lemak tinggi sebaiknya persiapkan waktu jeda lebih lama agar tak terjadi refluks asam lambung.

"Apalagi habis makan lemak tinggi karena lambat turunnya, kalau langsung tidur bantal pendek akan balikkan makanan di lambung ke kerongkongan ini jadi masalah (refluks asam lambung)," tutur Ari.

Untuk para penderita GERD, sebaiknya kontrol asupan makanan berlemak, terlalu asam, pedas, lalu cokelat dan keju karena berisiko membuat penyakit kambuh akibat lebih melambatnya pengosongan lambung.

Ari menyarankan, Anda yang sudah mempraktikkan pola makan sehat saat Ramadhan, mempertahankannya di waktu usai Lebaran agar penyakit yang sudah terkontrol tetap terkontrol dan tak ada penyakit baru yang muncul.


Editor: redaktur

Komentar