DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan memberikan peringatan kepada manajemen ITC Kebon Kalapa karena membiarkan pedagang pakaian berjualan di areal parkir selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun begitu, tindakan yang diambil terkesan kurang tegas, sebab langkah Disdagin Kota Bandung tak diikuti tindakan tegas dari instansi lain di lingkungan Pemkot Bandung yang memiliki kewenangan melakukan tindakan.
Sebab manajemen ITC maupun pedagang masih diberikan kelonggaran tetap beroperasi hingga Sabtu (23/5/2002) besok. Setelah itu, diminta tidak membuka lapaknya hingga PSBB Kota Bandung selesai pada 29 Mei mendatang.
"Kemarin kita datangi juga pihak ITC dan mohon ini disikapi juga, kami panggil manajemen ITC, kalau kami urusanya dengan pihak perdagangan manajemen ITC karena mal harus tutup," ungkap Elly Wasliah selaku Kepala Dinas Disdagin Kota Bandung, di Pendopo, Jumat (22/5/2020).
Elly mengatakan, pihaknya sejak awal telah mendatangi manajemen ITC dan langsung berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak pedagang ITC. "Kami ngobrol secara baik-baik karena ada 220 pedagang, pedagang itu datang dari dalam gedung ITC, tapi karena gedungnya tutup di-close, akhirnya mereka keluar," tuturnya.
Kendati demikian, Elly menegaskan pihaknya menolak jika disebut mengizinkan. Sebab Disdagin Kota Bandung tak memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban. "Kami bakal laporkan pada pimpinan bagaimana sikap Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung," ujarnya.
Yang pasti, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan masalah ini. "Mintanya sampai Sabtu besok dan 4 hari jadi total berjualan, setelah itu mereka patuh tidak akan buka lagi untuk yang ITC," ucapnya.
Selain ITC, pihaknya juga menerima laporan bahwa gerai fesyen di Riau Junction, Yogya Kepatihan, serta Yogya Jalan Sunda beroperasi dan pihaknya langsung melakukan sidak.
"Kemarin kita datangi sekitar pukul 11:00 WIB ke Yogya Sunda, Riau Junction dan Kepatihan, saat itu areal fesyen dalam kondisi tutup. Jadi kesimpulan kami, kalau yang ke Yogya itu bukan berarti mau beli baju karena kebutuhan pokoknya masih kita bolehkan buka," paparnya.
Tapi kalau ternyata, ada pelanggaran pihaknya akan langsung melakukan penyegelan sesuai aturan dalam Perwal PSBB. "Yang boleh buka adalah kebutuhan pokok," kata Elly.
"Kemarin sudah dibuat surat pernyataan di atas matrei jadi kalau ada pelanggaran, tinggal dilaporkan kepada kami dan akan kami segel" tandas Elly.