DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deddy Mizwar sebagai saksi penyidikan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Rabu (12/12/2018).
Mantan Wakil Gubernur Jabar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut Deddy Mizwar, pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah bermasalah sejak awal. "Sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang bagus dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," kata Deddy di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Demiz, sapaan akrabnya mengatakan, soal tata ruang pembangunan proyek tersebut yang harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
"Makanya sekarang ini wajar kalau KPK meminta keterangan saya dan saya ikuti semua proses rekomendasi bukan yang di kabupaten ya tetapi di provinsi kan harus ada setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi," ucap Deddy.
Pada pertengan 2017 lalu, kata Demiz, Pemprov Jawa Barat sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.
Saat ini, KPK sedang menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan Perda Kabupaten Bekasi soal tata ruang pembangunan proyek Meikarta. Lembaga antirasuah itu menduga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare.
"Kalau tidak salah provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektare saja sesuai dengan SK Gubernur Tahun 1993 karena belum terjadi perubahan tata ruang. Yang jadi haknya harus segera kita berikan, yang bukannya haknya tidak bisa karena pelanggaran tata ruang adalah pidana," kata dia.
Kasus korupsi pengurusan perizinan proyek Meikarta menyeret menetapkan sembilan tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Ada dugaan, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.
Editor: redaktur