Mantan Dirut Perindo Risyanto Dituntut 5 Tahun Penjara

mantan-dirut-perindo-risyanto-dituntut-5-tahun-penjara Risyanto Suanda. (Antaranews.com)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sidang dilakukan melalui sarana video conference, Risyanto Suanda berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa Nur Azis.

Dalam dakwaan pertama, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS (sekitar Rp409,97 juta)

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Risyanto menerima suap sebesar Rp30 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Suap itu diberikan karena menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.

Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Risyanto dinilai terbukti menerima gratifikasi dari tiga pengusaha. Pertama dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony sebesar 30 ribu dolar AS (Rp421.965.000).

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Ketiga, penerimaan dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin sebesar 50 ribu dolar Singapura (Rp512.322.000). PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo lalu menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara.

Selain gratifikasi berupa uang, di persidangan juga terungkap pemberian berupa 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam , 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, , 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Editor: redaktur

Komentar