DIDADAMEDIA, Malang - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar skema permainan harga gula pasir yang dilakukan oleh distributor nakal, sehingga menyebabkan harga komoditas tersebut melambung.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akibat permainan yang dilakukan oleh distributor tersebut, harga gula mengalami kenaikan cukup tinggi, lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Hasil pengawasan barang beredar, ditemukan penjualan gula dari distributor satu, ke distributor kedua, dan seterusnya. Bahkan dijual lintas provinsi, dengan harga mencapai RP13 ribu per kilogram," kata Agus di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Agus mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT. PAP yang berada di gudang produsen PT. Kebon Agung di Jl. Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di tempat itu, diamankan 300 ton gula konsumsi yang belum beredar ke pasar.
Jumlah tersebut, lanjut Agus, hanya sebagian kecil dari total ribuan ton gula pasir yang sudah diperjualbelikan ke konsumen, menggunakan skema distributor berlapis. Gula pasir tersebut, juga ditengarai dijual lintas provinsi seperti ke Maluku, dan Kalimantan.
Agus menjelaskan, panjangnya rantai distribusi tersebut, menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi, dan harus ditanggung konsumen. Gula yang diperdagangkan itu, selain melewati jaringan distributor yang cukup panjang, juga harus melewati mata rantai agen dan pengecer.
Dengan panjangnya rantai distribusi itu, harga gula pasir di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000 per kilogram untuk rata-rata nasional, dan tertinggi mencapai Rp22 ribu per kilogram di Manokwari. Sementara di Malang Raya, harga berkisar Rp16 ribu per kilogram.
Agus menambahkan, modus kejahatan para pelaku itu menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, hingga lima distributor, sebelum sampai ke pengecer, dan dijual untuk para konsumen.
"Akibatnya berbagai upaya pemerintah untuk menambah pasokan gula untuk menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif," kata Agus.
Selama ini Kemendag telah menerbitkan izin impor gula mentah, yang akan diolah menjadi gula konsumsi, pada periode Oktober 2019, hingga Mei 2020. PT. Kebun Agung juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula mentah sebanyak 21 ribu ton.
Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200 per kilogram, namun, oleh para distributor nakal, komoditas tersebut diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen.
Agus menambahkan, ditengarai beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali.
"Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," ujar Agus.
Saat ini harga rata-rata nasional mencapai Rp16.500 per kilogram, atau jauh di atas HET yang ditentukan pemerintah. Di wilayah Malang Raya, harga gula juga masih berada di atas HET, yakni sebesar Rp15.000 per kilogram.
Kementerian Perdagangan berencana untuk menjual gula hasil temuan tersebut, melalui Operasi Pasar Gula Pasir ke ritel modern dan pasar rakyat, yang diharapkan mampu menurunkan harga gula pasir dengan batas atas HET Rp12.500 per kilogram.