DIDADAMEDIA, Bandung - Pengendalian SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, dan penanganan dampak pandemi, menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) manakala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi dilakukan secara proporsional.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, menyatakan, pihaknya akan menekankan kedua hal tersebut, pengendalian COVID-19 dan penaganan dampak pandemi, kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
"Kami tentunya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dalam skala provinsi. Juga memfasilitasi dan melakukan langkah-langkah preventif antisipatif terhadap akibat yang timbul karena pemberlakuan PSBB secara proposional," kata Berli, Selasa (19/5/20).
Keputusan menerapkan PSBB secara proporsional diambil Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar usai menggelar evaluasi. Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan COVID-19 menurun.
Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19, kata Berli, pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien.
"Yang paling kami tekankan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah pengendalian COVID-19 dan penanganan dampak pandemi itu sendiri, di antaranya dengan menurunkan kasus harian," imbuhnya.
Guna mempertahankan tren penularan COVID-19 yang menurun, kata Berli, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memutuskan untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik menjelang Idulfitri, yang mana pergerakan warga berpotensi melonjak.
"Di minggu terakhir Ramadan ini, keputusan rapat Gugus Tugas Provinsi, sudah diputuskan untuk memperketat pengawasan. Salah satunya dengan memperbanyak aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan di tempat-tempat yang berpotensi menghadirkan kerumunan dan titik-titik penyekatan," katanya.
Pemda Provinsi Jabar pun merekomendasikan agar salat Idulfitri 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing. "(Salat Idulfitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (18/5/20).