Oded Beberkan Alasan Mengapa Kota Bandung Lanjutkan PSBB

oded-beberkan-alasan-mengapa-kota-bandung-lanjutkan-psbb Petugas mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksanaan PSBB Bandung Raya. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dari 30 Kecamatan di Kota Bandung, 29 kecamatan dinyatakan masuk dalam zona hitam COVID-19. Berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan penguncian wilayah.

Atas dasar itu pula Pemkot Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 29 Mei mendatang.

Dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai rapat evaluasi pasca PSBB Jabar di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020), hanya satu kecamatan di Kota Bandung yang masuk zona merah yakni Kecamatan Panyileukan.

"Dari 29 Kecamatan yang masuk zona hitam ada 85 Kelurahan dari total 151 Kelurahan di Kota Bandung. Kami putuskan masih melaksanakan PSBB sebab berdasarkan evaluasi mayoritas kecamatan di Kota Bandung masih kategori zona hitam yaitu banyak positif COVID-19," tutur sosok yang akrab disapa Mang Oded itu.

Walaupun secara keseluruhan Kota Bandung oleh Pemprov Jabar dimasukan ke dalam zona kuning (penemuan positif dari klaster tunggal), namun kata Oded, jika ditarik ke 30 kecamatan maka menjadi zona hitam. Meski masih ada kelurahan zona merah, diperlukan kewaspadaan karena letaknya yang bersatu dengan wilayah lainnya.

Guna menekan angka penyebaran COVID-19, pihaknya melakukan perubahan terhadap Keputusan Wali Kota, untuk menguatkan Perwal PSBB yang telah ditetapkan. Di antaranya memuat aturan pusat perbelanjaan selain pangan tutup, dan juga poin lainnya terkait transportasi.

Bahkan, Oded memerintahkan aparat kewilayahan memberikan sanksi sosial jika ada warganya yang melanggar. "Contohnya membersihkan area wilayah tersebut atau sanksi lainnya yang diharapkan bisa membuat efek jera," tandasnya.

Pemkot Bandung dalam memetakan kasus COVID-19 membaginya ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan karantina wilayah.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.

Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.


Editor: redaktur

Komentar