DIDADAMEDIA, Bandung - Meningkatnya grafik kasus COVID-19 di Kota Bandung jadi alasan Pemkot Bandung mengambil keputusan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, PSBB yang diberlakukan sejak pertengahan April, dimulai dengan PSBB Bandung Raya kemudian PSBB tingkat provinsi, belum bisa menekan kasus dan penyebaran COVID-19.
Keputusan memperpanjang PSBB di Kota Bandung diambil setelah Oded menggelar rapat dengan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
"Rekan-rekan dari media yang saya hormati, barusan kita selesai rapat terbatas dengan Forkopimda Kota Bandung, dan merespon kebijakan Pemprov Jabar soal PSBB yang dilaksanakan se-Jawa Barat. Dari hasil tadi rapat, pertama kita sepakat di Kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang," ungkap Oded.
Lebih jauh ia juga mengatakan, aturan PSBB Kota Bandung masih menerapkan Perwal sebelumnya, yang kemudian di perketat dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal).
"Ini semua diambil setelah diskusi dari semua aspek yakni aspek kesehatan, ekonomi sosial dan keagamaan," tuturnya.
Disamping PSBB, untuk terus mengoptimalkan penyelesaan, Pemkot Bandung terus melakukan rapid test masal dan swab tes. Menurutnya, pihaknya mendorong agar Dinas Kesehatan bisa mengoptimalkan keberadaan laboratorium untuk tes COVID-19.
Selanjutnya, Oded menambahkan, ia akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak keluar rumah terlebih jelang Lebaran 1441 Hijriah.
"Hingga Senin kasus positif COVID-19 di Kota Bandung mencapai 288 orang dimana 36 orang diantaranya meninggal dunia. Untuk itu aturan tetap dirumah saja, belajar dirumah, ibadah di rumah, dan belanja dirumah semoga dapat semakin diikuti warga Kota Bandung," tandasnya.