Bayar PBB Bisa Gratis dan Bebas Denda untuk Tahun 1993-2018

bayar-pbb-bisa-gratis-dan-bebas-denda-untuk-tahun-1993-2018 . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Relaksasi dilakukan dengan mulai tidak adanya kenaikan PBB ditahun 2020 ini, bebas denda, kemudian ketetapan membebaskan kewajiban membayar tagihan PBB khusus untuk 2020 ini sampai dengan pengunduran jatuh tempo pembayaran.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan, pihaknya memberikan beberapa program untuk meringankan masyarakat dalam membayar PBB di tahun 2020 ini. Pertama adalah nilai ketetapan tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2019.

 "Meskipun NJOP naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen supaya tagihan PBB 2019 ini tetap. Biasanya kalau NJOP diikuti dengan kenaikan pbb kan nilai tanahnya menjadi naik, tapi tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” ucap Arief.

BPPD juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki ketetapan rumah tinggal di bawah Rp100.000 bebas dari kewajiban pembayaran tahun ini. “Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya, bagi veteran pejuang dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Bagi mereka yang mengajukan pengurangan maka PBB pada 2020 ini akan dibebaskan 100 persen dari pembayaran.

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersngkutan masih ada ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK veteran,” jelas Arief.

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi masyarakat yang menunggak PBB mulai dari 1993-2018. Para wajik pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993-2018 itu kita bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020 kita tunggu pokoknya. Dendanya yang kita hapuskan, tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu dibayarkan,” terangnya.

Arief menuturkan mulai saat ini masyarakat sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis ditaruk langsung dari saldo pemilik rekening.

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari aja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan unyuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran Arief juga memutuskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB ini dimundurkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran di 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kita melihat dengan keadaan situasi ekobomi terganggu, ini udah-mudahan di 31 oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” ulasnya.

Inovasi lainnya BPPD juga membuka pembayaran PBB dengan sampah. Yakni bekerjasama dengan bank sampah untuk menjadikan sampah anorganik yang bernilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.

“Misalkan kalau saya punya sampah bisa dicicil dari saat ini membayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas kalai belum nanti diberitahu kekurangannya,” katanya.


Editor: redaktur

Komentar