DIDADAMEDIA, Bandung - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Kota Bandung mengalami perubahan persentase dibandingkan tahun sebelumnya, untuk itu para orang tua diharapkan mengetahui bagaimana mekanisme PPDB tahun ini.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta aparat kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan agar ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi langsung kepada para orang tua siswa.
"Jadi sosialisasi PPDB ada di teman kewilayahan karena PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya," ungkap Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).
Sala satu dalam pelaksanaan PPDB tahun ini adalah diberlakukannya pendaftaran jalur online. Kebijakan ini diterapkan akibat pandemi COVID-19.
BACA JUGA :
Namun pendaftaran secara daring menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan orang tua murid karena tak sedikit di antara mereka yang belum paham alur atau tata cara PPDB secara online sehingga perlu diberikan edukasi.
"Karena masih banyak orang tua calon siswa SD dan SMP yang belum hafal jalur mekanisme pendaftaran online, maka saya imbau agar kewilayahan bisa membantu hal tersebut," ujarnya.
Pendaftaran tahun ini juga, lanjutnya, diwakili oleh wali kelas Didik siswa disekolah sebelumnya, misal untuk masuk SMP didampingi oleh wali kelas saat duduk di bangku SD, sementara masuk SD oleh guru TK sebelumnya.
"Proses pendaftaran tidak semua ke sekolah tujuan, jadi sama wali kelas sekolah asal dan orang tua diberi password untuk mengecek datanya bener atau tidak. Dulu zonasi itu 500 meter dan sekarang hingga 3 kilometer," ujarnya.
Selanjutnya, jika ada keluhan, tambah Yana, bisa disampaikan ke Wali Kelas. "Nanti disampaikan ke operator PPDB bandung.go.id. dan selama belajar di rumah Wali Kelas diharapkan intens sama siswanya, minimal bikin grup WA dan satu kelas terdiri dari 30 sampai 32 orang," jelas Yana.
Sementara untuk jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020 yakni;
1. Jalur zonasi minimal 50 persen
2. Jalur afirmasi minimal 15 persen
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menyebutkan, secara umum PPDB 2020 akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Tahap pendataan dilakukan pada 11 Mei–13 Juni 2020.
“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” bebernya.
Kemudian, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan.
Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.
“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ujar Cucu.
Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.
Pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanaK, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," jelasnya.