DIDADAMEDIA, Bandung - Yati Rusmayanti (26) terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu lama. Ibu satu anak itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujungberung karena kasus pencurian.
Warga Kabupaten Bandung itu terbukti mencuri uang Rp50 juta dari korbannya yang dikenalnya, beberapa waktu lalu. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama pernah dirawat di rumah sakit.
"Jadi keduanya saling mengenal waktu sama-sama pernah dirawat. Pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar 15 juta, saat dirawat itu," ujar Kapolsek Ujungberung Kompol Heriyadi, saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (10/12/2018).
Dari situ, pelaku berkunjung ke rumah korban dengan alasan melunasi utang. Saat berada di rumah korban, pelaku pun diam-diam mengambil ponsel korban. Lewat ponsel korban, pelaku melakukan transfer uang melalui mobile banking ke rekening pelaku.
"Pelaku ini sudah mengetahui username dan password milik korban. Dari situ pelaku mentransfer ke rekeningnya Rp25 juta sebanyak dua kali," katanya.
Korban tak mengetahui pelaku mencuri uangnya tersebut. Selang beberapa hari, korban pun berniat menggunakan uangnya itu untuk keperluannya. Namun, begitu hendak mengambil uang di rekeningnya, korban baru mengetahui uang Rp50 juta ludes. Kecurigaan korban pun mengarah kepada pelaku.
Dari situ, dia membuat laporan kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan, langsung menindaklanjuti dengan memeriksa korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi lantas memburu pelaku. "Kemudian dilakukan pengejaran kepada pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengaku uang dari hasil mencurinya tersebut, untuk kebutuhannya sehari-hari. Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.