DIDADAMEDIA, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas. Dari pengungkapan itu polisi memeriksa dua orang yang merupakan kurir berinisial D, dan juga pemasok narkoba kepada kurir yang tengah berada di lapas berinisial AS.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi soal peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bandung. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, polisi mendapati identitas seseorang yang diduga merupakan pengedar sabu. Polisi yang sudah mengantongi data dan identitas orang tersebut, langsung melakukan penangkapan.
"Kita lakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial D, dari awal penangkapannya, kita amankan sembilan paket sabu, yang siap diedarkan," ujar Irfan, saat ungkap kasus, Senin (10/11/2018).
Polisi pun mengembangkan penyidikan ke rumah tersangka D yang berada di wilayah Tamansari, Kota Bandung. Dari rumah yang bersangkutan polisi mendapati barang bukti lainnya.
Di antaranya satu paket sabu, timbangan digital, beberapa selotip, dan dua pack plastik bening, yang digunakan pelaku untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kepada polisi, D mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial AS. Saat ditelusuri keberadaan AS, diketahui yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman penjara di salah satu lapas, karena kasus narkotika.
Meski berada di dalam lapas, AS mengendalikan peredaran sabu tersebut‎Belum diketahui dari mana AS bisa mendapatkan barang untuk dipasok kepada pelaku D. Saat ini polisi masih mendalami hal tersebut. "D sendiri, mendapat keuntungan sebanyak Rp2,7 juta setiap bulannya," jelasnya.
Dalam kasus ini sendiri, polisi menerapkan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.