DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana kasus dana hibah bantuan sosial yang menyeret Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Senin (10/12/2018).
Sidang dipimpin majelis hakim M Razad dan dua anggota Djojo Djauhari serta Dahmiwirda. Dalam dakwaannya, Abdul dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Abdul juga didakwa Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucap jaksa Kejati Jabar Erwin seusai persidangan.
Pada dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum, menuturkan, Abdul melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang diperuntukan untuk 21 yayasan penerima hibah bansos. "Penerima hibah hanya mendapat 10 persen dari pengajuannya," jaksa Andi Adika saat membacakan dakwaannya.
Dari hasil pemotongan, uang tersebut dibagi ke delapan orang, yang turut juga hadir dalam persidangan tersebut. Sekda sendiri, mendapat Rp1,4 miliar dari pemotongan tersebut.
Kasus ini diwali dari Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017, tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017. Dari situ, Abdul bersama delapan orang lainnya, melakukan pencarian terhadap yayasan penerima hibah. Setelah itu, saat yayasan penerima sudah ada, pencairan pengajuan pun dilakukan.
Namun begitu, dari pencarian kepada tiap-tiap yayasan, dipotong sebanyak 90 persen. Pihak penerima pun hanya menerima 10 persen dari pengajuan yang semestinya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Editor: redaktur