Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Hingga Lebaran, Tindak Tegas Pelanggar

kabupaten-bogor-perpanjang-psbb-hingga-lebaran-tindak-tegas-pelanggar Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin.. (antara)

DIDADAMEDIA, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Lebaran, atau selama 14 hari ke depan sejak pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada 12 Mei 2020.

"Kalau hasil diskusi bersama forkompimda, kami sepakat untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bogor ini,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, di Bogor, Senin malam.

Menurutnya pengajuan PSBB tahap tiga ini telah diajukan Bupati Bogor Ade Yasin bersama kepala daerah lain di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ia menyebutkan bahwa pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test dan rapid test COVID-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Jadi kita ingin lebih maksimal. Apalagi sebentar lagi menjelang Lebaran Idul Fitri, kalau tidak diperpanjang ini kegiatan masyarakat akan membludak. Tentu kita harus antisipasi itu," tutur Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.

Di samping itu, menurutnya petugas pengawas di lapangan akan menindak tegas para pelanggar lantaran pada PSBB tahap tiga ini pemerintah daerah mendapatkan kewenangan penuh dalam mengambil tindakan.

"Kita juga sudah tidak kagok lagi dalam melakukan sanksi, karena kita sudah direstui oleh pemegang sanksi," ujarnya.


Kecamatan rumpin masuk zona merah COVID-19


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menetapkan Kecamatan Rumpin sebagai zona merah COVID-19 setelah warganya yang berdomisili di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi oleh tim dokter.

"Hari ini empat orang terkonfirmasi positif, satu di antaranya yaitu perempuan usia 53 tahun asal Kecamatan Rumpin," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5) malam.

Dengan demikian, ada 19 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam zona merah COVID-19, sesuai domisili masing-masing pasien COVID-19.

Dari 19 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yakni 30 orang. Kemudian wilayah terbanyak kedua yaitu Kecamatan Cileungsi, 22 orang.

Sementara, dari total 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, ada dua kecamatan yang dinyatakan masih bebas indikasi penyebaran COVID-19.

"Kecamatan yang nihil pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19, ada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Parung Panjang," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Hingga Senin (11/5) malam, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 156 pasien.

"Total ada 156 kasus positif COVID-19, 20 orang di antaranya sudah sembuh, dan 11 orang meninggal dunia," tuturnya.

Di samping itu Pemkab Bogor juga mencatat sebanyak 1.430 orang dalam pemantauan (ODP), 1.113 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 1.275 pasien dalam pengawasan (PDP), 774 di antaranya sudah selesai diawasi.

Ia mengatakan, dari 774 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 49 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil swab.


Editor: redaktur

Komentar