Dampak Virus Corona, 12.661 Pekerja di Jabar Terkena PHK

dampak-virus-corona-12661-pekerja-di-jabar-terkena-phk Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Hingga Jumat (8/5/2020), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

Rinciannya, sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan terpaksa mengambil kebijakan PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.

Kepala Disnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, pihaknya menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," katanya di Bandung seperti dikutip dari rilis Humas Pemprov Jabar, Jumat (8/5/2020).

"Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," tambahnya.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511.

Editor: redaktur

Komentar