DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Pendidikan Kota Bandung mengupayakan proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) dilakukan secara digital tanpa adanya pendaftaran secara langsung ke sekolah tujuan untuk menghindari kerumunan.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan pelaksanaan PPDB itu bakal diawali dari proses pendataan para calon peserta didik baru oleh pihak sekolah asal melalui wali kelas masing-masing.
"Wali kelas nanti menyampaikan data (calon peserta didik baru) itu ke operator sekolah asal, nanti oleh operator dimasukkan ke sistem. Kalau (daftar) ke sekolah tujuan kan harus datang ke sekolahnya," kata Cucu di Bandung, Kamis.
Menurut dia hal itu dilakukan karena komunikasi antar orang tua dan wali kelas sudah terbangun sejak adanya pemberlakuan pembelajaran jarak jauh karena COVID-19. Sehingga nantinya seluruh persyaratan data yang dibutuhkan, akan disampaikan dari orang tua murid ke wali kelas.
"PPDB itu kan ada yang pakai jalur zonasi, berarti kan harus ada KTP dan KK, tapi kan itu tidak diserahkan (ke sekolah tujuan), jadi disampaikan dari orang tua melalui wali kelas, KTP dan KK nya difoto," kata dia.
Proses pendataan wali kelas dan validasi data itu akan berlangsung pada 11 Mei hingga 13 Juni 2020. Jangka waktu itu diperuntukkan bagi seluruh jalur pendaftaran, yakni jalur afirmasi RMP, jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Untuk pendaftaran jalur afirmasi dan jalur prestasi dijadwalkan pada 15-19 Juni 2020. Sedangkan untuk pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua dijadwalkan pada 22-26 Juni 2020.
Meski demikian, Cucu meminta para orang tua untuk segera menyerahkan data identitas anaknya kepada para wali kelas. Karena nantinya tidak akan ada pendaftaran yang dilakukan di sekolah tujuan.
"Intinya masyarakat jangan terlena dengan (jadwal) pendaftaran, karena saat ini harus pendataan saja dulu yang diselesaikan," kata dia.