Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Masih Buron

diancam-hukuman-12-tahun-penjara-youtuber-ferdian-paleka-masih-buron Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya yang mengunggah video memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria dan viral di media sosial, diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk kasus ini kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada media di Pendopo, Rabu (06/05/2020).
 
Dikatakan Ulung, pihaknya  sudah menangkap rekan Ferdian Pelaka dan selanjutnya tengah melakukan pencarian terhadap Fredian yang diketahui kini berlokasi di Bogor.

"Kita terus lakukan pengejaran karena ini menjadi atensi dari masyarakat sendiri, dengan adanya perlakuan dia apalagi disebarkan di media sosial," tegasnya.

Berdasarkan pengajuan rekannya, Ulung mengatakan, tidak ada maksud lain dari penipuan yang dilakukan kepada waria selain iseng.

"Kalau dari pengakuanya dia iseng tapi kalau kita lihat dari akun-akunya dia kan memang tipe orang yang sepertinya kerap menampilkan hal-hal yang menurut mereka seru, misalnya ke PSK dengan menanyakan 'Berapa harga elu' kayak gitu yang ditampilkanya," paparnya menjelaskan.

Sejauh ini berdasarkan penyelidikan, Kombes Pol Ulung mengatakan, dari hasil pemeriksaan tujuan mereka hanya iseng.

"Dari penjelasanya dia hanya iseng, karena kita belum menangkap dua lagi untuk memperkuat satu ini. Dan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," katanya.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk berbijaksana dalam berkegiatan media sosial, jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosi.

"Karena pemberitaan dari media sosial itu sendiri akan menjadi kondisi semakin keruh. Bersikaplah dewasa dan bijaksana apalagi di tengah pandemi ini," pintanya.

Ia juga mengaku saat ini kondisi sedang prihatin, pihaknya tengah fokus berupaya menekan wabah COVID-19. 

"Sehingga kita bisa menekan bersama-sama masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif dan bekerjasama untuk mematuhi aturan yang ditetapkan,"  tandasnya.



Editor: redaktur

Komentar