DIDADAMEDIA, Bandung - Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya berlanjut mengikuti instruksi Provinsi dengan diberlakunya PSBB Jawa Barat.
Untuk itu, Wali Kota Bandung telah menandatangani Perwal No. 21 dan Keputusan Wali Kota yang dilakukan pada 5 Mei dengan menerapkan 4 poin aturan yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam jumpa pers terkait PSBB Jabar di Pendopo, Rabu (06/05/2020) menjelaskan empat poin tersebut yaitu:
1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.
2. Untuk pengendara motor pribadi
Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali:- pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama:
- untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 ; bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
3. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali ;
- untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 ;
- bagi kondisi gawat darurat kesehatan* .
4. Toko Bahan Bangunan dan Matrial dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 s/d jam 14.00 dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing.
"Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan ditempat umum serta pemukiman warga," tuturnya.
Lebih lanjut Oded mengimbau, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.
"Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal No. 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai," tandasnya.