22 Ribu Buruh di Karawang Terkena PHK

22-ribu-buruh-di-karawang-terkena-phk . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Karawang - Dalam setahun terakhir ini, 22 ribu buruh di Karawang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "PHK sejak tahun 2017 hingga 2018 sangat banyak, mencapai 22 ribu orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Suroto, di Karawang, Jumat (7/12/2018).

Dia mengatakan, puluhan ribu buruh itu terkena PHK lantaran perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu membayar upah tinggi di atas UMK. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang mencatat, pada 2018 UMK Karawang mencapai Rp3.919.291,19. 

Menurut Suroto, UMK sebesar itu dinilai memberatkan sejumlah perusahaan, khususnya padat karya. Sehingga banyak perusahaan "gulung tikar". Akibatnya, terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Suroto mengkhawatirkan kenaikan UMK 2019 berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, tahun depan UMK Karawang mencapai Rp4.234.010,27. 

Sebagai solusi dampak pemutusan hubungan kerja, dia akan melatih kewirausahaan bagi para buruh korban PHK tersebut. "Kita mencoba meminimalisasi angka pengangguran, karena dampak perusahaan yang gulung tikar," katanya.

Editor: redaktur

Komentar