DIDADAMEDIA, Bandung - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB) se-Bandung Raya berakhir Selasa (5/5/2020). Masyarakat diharapkan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama pandemi COVID-19.
Belum diketahui pasti apakah daerah yang terlibat dalam PSBB Bandung Raya akan memperpanjangnya atau tidak. Namun kemungkinan wilayah di Bandung Raya akan mengikuti PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yang dimulai Rabu (6/5/2020).
Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan terlebih dahulu mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan PSBB Jabar. Namun pada dasarnya kata Ema, Kota Bandung siap mendukung pelaksanaan PSBB Jabar.
"Menurut saya logikanya peraturan PSBB Jabar sudah pasti ada Pergubnya.
Sedangkan, Perwal tentang PSBB wilayah Bandung Raya masih berlaku sampai Selasa (5/5/2020). Untuk PSBB Jabar kita lihat seperti apa aturannya karena hari ini kita akan lakukan rapat dan evaluasi perihal hal tersebut," jelasnya di Balai Kota Bandung pada Senin (5/5/2020).
Kesimpulannya, meski Kota Bandung telah mengakhiri PSBB, namun kondisi PSBB tetap akan dilaksanakan. "Logika saya masa se-Jabar diberlakukan PSBB, kemudian Bandung Raya dan Bodebek tidak melaksanakan, kan tidak mungkin. Karena PSBB Jawa Barat untuk siapa, kan pasti untuk seluruh termasuk Bandung Raya," tegas Ema.
Menurutnya, untuk PSBB Kota Bandung bahasanya tidak ada istilah tidak diperpanjang. "Tapi kita menunggu SK dan Pergub. PSBB Kota Bandung itu ada masa periode, kita harus akhiri dulu. Berlanjut dan tidak, pertama berangkat dari hasil yang sudah kita evaluasi dan sekarang kita menunggu Pergub. Kalau kita menjadi bagian yang harus melaksanakan, saya melihat bahwa Perwal atau SK akan kembali dikeluarkan," ujarnya.