DIDADAMEDIA, Bandung - Setelah berkali-kali lolos dari kejaran polisi, tiga pencuri sepeda motor ini akhirnya tak berkutik. Unit Reskrim Polsek Buahbatu berhasil membekuk ketiganya di wilayah Bandung. Mereka masing Saeful Hidayat (20), Lukman Hakim (29) dan Asep (29). Dua di antaranya terpaksa harus merasakan timah panas polisi.
"Dua di antaranya, kami beri tindakan tegas, karena melawan saat akan diamankan," ujar Kapolsek Buahbatu, Kompol Ahmad Heriyanto, saat ungkap kasus di Mapolsek Buahbatu, Jumat (7/12/2018).
Ahmad menuturkan, ketiga pelaku ini kerap beraksi malam hari. Mereka mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah karena sepi. "Mereka juga kerap beraksi di kos-kosan, yang motornya terpakir di luar," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 10 sepeda motor hasil curian komplotan tersebut. "Kebanyakan hasil curiannya, dijual ke wilayah Cisompet, Garut. Rata-rata mereka jual 2 sampai 3 juta rupiah," jelasnya.
Para pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. ‎Diketahui komplotan tersebut, baru menghirup udara bebas pada 2016 lalu. "Kepada para pelaku, kami kenakan pasal 363 KHUPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.