DIDADAMEDIA, Bandung- Indonesia kembali menambah kawasan Daerah Tertib Ukur (DTU) yang diharapkan akan lebih mampu melindungi konsumen. Tercatat sebanyak sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018. Penetapan ini dilakukan di Bandung, Kamis (6/12) langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Menurut Mendag, sembilan daerah ini dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018tangga|19 November 2018.
”Penetapan ini merupakan Upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” kata Enggar.
Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng Bali; Kota Pekanbaru Riau; Kota Ambon Maluku; Kota Mataram Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon Jawa Barat; Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur; dan Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional l,ll, Ill dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Pada kesempatan itu, Mendag Enggarjuga sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.
”Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” katanya.
Pembentukan DTU dan PTU, kata Enggar, dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
”Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetro/ogian sebagai ben tuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, ” ujarnya