DIDADAMEDIA, Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh Jawa Barat.
"Sudah (disetujui)," kata juru bicara pemerintah khusus dalam penanganan COVID-19 Achmad Yurianto seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat malam (1/5/2020).
Meski sudah disetujui tapi belum diketahui kapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat dimulai. Namun berdasarkan pengajuan dari Pemprov Jabar, PSBB tingkat provinsi akan dimulai pada Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan PSBB tingkat provinsi untuk menekan penyebaran Virus Corona setelah menggelar rapat koordinasi dengan 17 kepala daerah di Jabar yang belum memberlakukan PSBB.
Saat ini baru sebagian daerah di Jabar yang menerapkan PSBB. Yakni, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.