DIDADAMEDIA, Cianjur - Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, di perbatasan Puncak-Bogor, terpaksa memulangkan puluhan kendaraan pribadi bernomor polisi Jakarta (B) dan Bogor (F) ke daerah asalnya masing-masing.
Puluhan kendaraan dari luar Cianjur itu tidak dapat menunjukkan kepentingan untuk melintas, dimana volume kendaraan dari luar kota dengan tujuan Cianjur terus meningkat setiap harinya.
"Diperpanjangnya PSBB di sejumlah wilayah zona merah, membuat volume kendaraan yang melintas di Jalur Puncak-Cianjur, setiap harinya meningkat. Ada yang berdalih hendak mengurus bisnis, ada yang mau lihat vila sampai transaksi jual beli tanah," kata Kasi Trantib Satpol PP Cipanas, Cholis pada wartawan di Cianjur, Jumat (1/5/2020).
Ia menjelaskan karena tidak dapat menujukan KTP Cianjur, pihaknya terpaksa mengembalikan pengendara yang sebagian besar berasal dari Bogor dan Jakarta ke daerah asalnya masing-masing sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.
Sedangkan hingga saat ini, masih banyak pemudik dengan tujuan berbagai kecamatan di Cianjur, melintas di perbatasan. Meskipun masih diizinkan melintas, ungkap dia, sebelum melanjutkan perjalanan pemudik diperiksa kesehatan, didata dan diwajibkan melakukan isolasi rumah sesampainya di kampung.
"Pemudik ber-KTP Cianjur, tetap dapat melintas dengan catatan wajib melakukan isolasi selama 14 hari. Sesampai di kampung halaman mereka kembali wajib lapor ke desa dan ketua RT setempat. Ini dilakukan sebagai upaya memastikan mereka tidak membawa virus berbahaya," ujarnya.
Sementara untuk membubarkan kerumunan warga di perkotaan Cianjur yang tidak mentaati social distance dan psychal distance, Satlantas Polres Cianjur, memberlakukan penutupan sejumlah jalur protokol mulai pukul 3 sore hingga malam menjelang.
Petugas juga mengimbau warga dan pemilik serta pengelola toko untuk mematuhi aturan beroperasi dibawah pukul 18.00 WIB dan warga diminta tidak berkumpul dan bergerombol serta menerapkan psychal distance selama berada di tempat umum dengan mengunakan alat pelindung diri seperti masker.
"Pembatasan jalur ini sebagai upaya mencegah warga keluar secara bergerombol, meskipun belum ada larangan tegas, namun imbauan pemerintah sudah jelas diam di rumah dan bekerja di rumah. Sebagian besar yang keluar rumah hanya untuk belanja dan jalan-jalan, sehingga akan kami batasi ruang geraknya," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ridcky Adipratama.