DIDADAMEDIA - Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang merupakan produk hukum yang dihasilkan dari metode omnibus law menjadi tuntutan utama serikat dan organisasi buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan berbagai serikat buruh lain dalam peringatan Hari Buruh yang tahun ini diperingati tanpa turun ke jalanan akibat pandemi COVID-19.
"Konfederasi KASBI menyampaikan tuntutan pertama batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan penundaan Klaster Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam konferensi pers online yang diadakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama GEBRAK yang terdiri dari KASBI, Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jarkom Serikat Pekerja Perbankan dan Purple Code.
Tidak hanya Klaster Ketenagakerjaan, mereka juga mengatakan penundaan pembahasan itu merupakan usaha pemerintah dan DPR untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja.
Mereka meminta agar pemerintah serius untuk melakukan penanganan COVID-19 dengan menghentikan pembahasan secara total Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu mereka juga mengajak semua elemen masyarakat untuk saling membantu menggagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan saling jaga di tengah pandemi COVID-19.
Hampir serupa seperti GEBRAK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi berlangsung.
Lewat aksi virtual di media sosial, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan mengajukan tuntutan mereka dalam peringatan Hari Buruh.
"Kampanye di sosial media mengangkat tiga isu May Day yang pertama tolak Omnibus Law dan yang kedua adalah stop PHK karena ini sudah pada kondisi darurat PHK, jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaan," kata Said.
Tuntutan ketiga KSPI adalah terkait perlindungan kesehatan buruh di masa pandemi COVID-19. KSPI mendesak perusahaan meliburkan buruh dengan upah penuh dan tunjangan hari raya (THR).
Karena menurut dia sudah terdapat banyak buruh yang meninggal diduga karena COVID-19 di saat banyak perusahaan masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).