Polda Metro Jaya Catat 36.045 Pelanggaran Selama PSBB

polda-metro-jaya-catat-36045-pelanggaran-selama-psbb Sejumlah pelanggar PSBB dihukum push up. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA - Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 36.045 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukumnya yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Data tersebut dihimpun selama 16 hari penerapan atau penindakan PSBB, yakni 13-28 April 2020.

"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara, Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 19.328 pelanggaran," ungkap Sambodo.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 6.364 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang ditetapkan selama pemberlakuan PSBB  yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.631 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 3.210 pelanggar.

Sedangkan pelanggaran terbanyak kelima adalah penumpang yang tidak menjaga jarak (physical distancing) di kendaraan angkutan massal sebanyak 1.445 pelanggar.

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah didata dan berikan surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar PSBB.

Kebijakan PSBBd diketahui dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebarluasan virus COVID-19.


Editor: redaktur

Komentar