Nekat Edarkan Sabu, Napi Asimilasi Kembali Masuk Penjara

nekat-edarkan-sabu-napi-asimilasi-kembali-masuk-penjara Purnomo, seorang napi asimilasi (jongkok) diringkus aparat Polrtestabes Semarang. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Semarang - Seorang napi yang sedang menjalani asimilasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali harus mendekam di penjara setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing mengatakan bahwa tersangka bernama M Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.

"Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2020).

Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri.

Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.

Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: redaktur

Komentar