DIDADAMEDIA, Semarang - Seorang napi yang sedang menjalani asimilasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali harus mendekam di penjara setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing mengatakan bahwa tersangka bernama M Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.
"Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2020).
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri.
Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.