DIDADAMEDIA, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan.
“Pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Presiden merinci skema program pertama adalah bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19.
Untuk kelompok tersebut, Presiden memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja.
Kemudian skema program yang kedua adalah pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden.
Skema program yang ketiga adalah pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program.
Keringanan yang diberikan antara lain dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta, dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur.
Selain itu, terdapat angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari LPDB-KUMK, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian misalnya LPM UKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, dan program serupa di Kementan.
“Saya juga minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk pengusaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah,” katanya.
Kemudian, skema keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat.
Tercatat masih ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
“Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan program kerja, bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar maupun skema program lainnya,” katanya.
Skema program kelima yakni kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi “bumper” dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.
“Konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker hasil atau produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” katanya.
Selain itu, melakukan realokasi anggaran pemerintah daerah yang harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM.
“Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada Kepala Daerah sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata Presiden.