DIDADAMEDIA, Bandung - Komplotan jambret bersenjata pisau roti kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bandung Kulon. Polisi menangkap keduanya belum lama ini.
Kedua jambret tersebut yakni Mamay Kurniawan (20) dan Harun Al Rasyid (28). Mereka tepergok warga melakukan aksi jambret, di wilayah Bandung Kulon.
"Kedua pelaku, saat tengah beraksi kepergok oleh warga, dan mencoba melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar kejadian," ujar Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sadewo, Kamis (6/12/2018).
Sadewo mengatakan, rekan pelaku berhasil melarikan diri. Namun pelaku terus diteriaki oleh masyarakat yang melihat aksi jambret tersebut. Tak jauh dari lokasi kejadian, ada anggota polisi yang tengah lakukan patroli kring serse.
Pelaku pun diadang anggota tersebut, namun berhasil kabur. Aksi-aksi kejar-kejaran pun terjadi antara pelaku dengan polisi. Di tengah-tengah aksi kejar-kejaran tersebut, motor yang ditumpangi pelaku oleng dan pelaku menabrak tiang listrik. Polisi pun langsung menangkap pelaku.
"Pelaku ini menyasar pejalan kaki, modusnya memepet korban dan merampas barang-barang korbannya sambil mengancam korbannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih terus mendalami keterangan kedua pelaku. "Dari tersangka, kita amankan satu motor yang digunakan pelaku, satu pisau roti, dan satu ponsel hasil rampasan pelaku," jelasnya.
Kepada kedua pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Editor: redaktur