DIDADAMEDIA, Bandung - Dari 1.903 perusahaan multinasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat hanya 437 yang sudah memenuhi unsur ketaatan pengelolaan lingkungan atau memegang predikat hijau emas.
Perusahaan yang sudah memiliki predikat hijau ini telah memenuhi standar baku mutu dalam operasionalnya melalui pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat/daerah.
"Dari 473 itu, mereka telah melakukan efesiensi energi konservasi air, hayati, dan pengurangan limbah B3," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, di Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis (6/12/2018).
Jumlah perusahaan yang telah memenuhi hal itu, kata dia, setiap tahunnya terus bertambah. Dari hasil evaluasi pada tahun 1990 tingkat ketaatan perusahaan masih di angka 30 persen, sementara pada 2017 sudah mencapai 92 persen.
Untuk terus menggalakkan predikat hijau bagi perusahaan yang lainnya, pemerintah memberikan kesempatan agar mereka segera memenuhi indikator-indikator baku mutu.
Namun dia tidak menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila lalai dalam pengelolaan lingkungan. "Harus kami rangkul, agar mereka (perusahaan) bisa sejajar. Kita tidak akan menghambat, tapi syaratnya, lingkungan harus dijaga" kata dia.